COUNTER HIT

counter

Sunday, July 31, 2011

BEKAM TIDAK MEMBATALKAN PUASA

1. Dari seseorang, dia bercerita, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :

"Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak
juga orang yang berbekam". [1]

2. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya
bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja'far bin Abi Thalib berbekam
sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Kedua orang ini telah batal puasanya". Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam memberikan keringan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas
sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa. [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan :
Ucapannya : "Bab Ayyatu Saa'atin Yahtajim (bab kapan waktu untuk berhijamah)".
Dalam riwayat Al-Kasymihani. Yang dimaksud dengan sa'ah dalam terjemahan adalah
waktu yang tidak terikat (umum), bukan waktu yang khusus dan diketahui setiap
waktu.

Ucapannya : "Abu Musa pernah berbekam pada malam hari" telah dikemukakan di
dalam kitab Ash-Shiyaam (puasa). Di dalamnya disebutkan bahwa penolakannya untuk
berbekam pada siang hari karena puasa, sehingga puasanya tidak rusak. Hal itu
pula yang menjadi pendapat Imam Malik. Di mana dia memakruhkan bekam bagi orang
yang berpuasa sehingga puasanya tidak rusak. Alasannya juga bukan karena bekam
akan membuat batalnya puasa seseorang

Pada pembahasan sebelumnya dalam hadits :

"Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam".

Mengenai waktu-waktu bekam yang tepat telah dimuat di dalam beberapa hadits yang
bukan termasuk suatu syarat sama sekali. Seakan-akan dia mengisyaratkan bahwa
bekam itu bisa dilakukan kapan saja dibutuhkan dan tidak terikat waktu, karena
dia menyebutkan pernah berbekam pada malam hari. Dia menyebutkan hadits Ibnu
Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau
dalam keadaan puasa. Itu menunjukkan bahwa proses pembekaman terjadi pada siang
hari.

Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau
jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau
aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak
lapar. Sebelumnya telah disampaikan hadits penentuan waktui-waktu bekam, yaitu
di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara marfu.

Di dalamnya disebutkan : "Maka berbekamlah atas kehendak Allah pada hari Kamis,
dan berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu,
Jum’at, Sabtu dan Ahad". Dia meriwayatkan melalui dua jalan yang lemah. Ia
memiliki jalan ketiga yang juga dinilai dha’if menurut Ad-Darauthni di dalam
kitab Al-Afraad. Diriwayatkan dengan sanad jayyid dari Ibnu Umar secara mauquf.
Al-Khallal menukil dari Imam Ahmad bahwasanya dimakruhkan berbekam pada
hari-hari tersebut, meskipun hadits tersebut tidak tsabit. Diceritakan
bahwasanya ada seorang laki-laki berbekam pada hari Rabu, maka dia pun terkena
penyakit kusta. [3]

No comments: